Standar Pelayanan Kefarmasian

  1. 1) Resep Obat dari Dokter
  2. 2) Nomor Antrian

  1. 1) Petugas menerima resep dari pasien
  2. 2) Petugas membaca dan meneliti resep, bila ada yang tidak jelas petusas farmasi akan menanyakan kembali ke petugas ruang pemeriksaan yang memberikan resep
  3. 3) Petugas menyiapkan/meracik obat sesuai permintaan resep
  4. 4) Petugas mengemas obat yang telah siap
  5. 5) Petugas petugas menyerahkan obat kepada pasien
  6. 6) Petugas memberi penjelasan kepada pasien perihal obat yang diberikan
  7. 7) Petugas menyelesaikan administrasi pengeluaran obat
  8. 8) Untuk pasien peserta JKN-KIS setelah menerima obat dapat dipersilahkan pulang, dan untuk pasien bukan peserta JKN-KIS diminta membayarkan retribusi terlebih dahulu sebelum pulang

  1. Obat Jadi < 10>
  2. Obat Racik < 20>

Tidak dipungut biaya

Obat Jadi, Obat Racikan, dan Pemberian Informasi Obat

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsungkepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

      SMS/Telp : 081949423949

      Email       : pkmsprs3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kefarmasian"