Standar Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan

  1. 1) Menunjukkan Kartu/Nomor JKN-KIS/BPJS Kesehatan/fotocopy
  2. 2) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK) /fotocopy)
  3. 3) Membawa Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama/Ulangan)

  1. 1) Pasien gawat darurat yang datang, langsung dilayani di Ruang Tindakan
  2. 2) Petugas meminta kepada keluarga pasien melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran
  3. 3) Petugas Ruang Tindakan melakukan triase pasien
  4. 4) Petugas Ruang Tindakan dapat meminta dilakukan pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
  5. 5) Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan dengan mengunjungi pasien ke Ruang Tindakan
  6. 6) Petugas Ruang Tindakan menetapkan diagnosis
  7. 7) Petugas Ruang Tindakan melakukan rujukkan ke RS bila Puskesmas tidak dapat menangani kasus yang diderita oleh pasien
  8. 8) Bila kasusnya dapat ditangani di Puskesmas, petugas Ruang Tindakan melakukan tindakan dan memberikan terapi kepada pasien sesuai indikasi
  9. 9) Petugas Ruang Tindakan menulis resep dan memberikan kepada keluarga pasien untuk mengambil obat di bagian farmasi
  10. 10) Pasien dapat pulang setelah tindakan selesai dilakukan, dan telah mendapat izin dari dokter yang menangani

  1.   Waktu Tanggap (Respon Time) < 5>
  2.   Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien

  1. Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS : Gratis
  2. Pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan

No

KOMPONEN PELAYANAN

TARIF

1.

Debrideman Luka/Cross Incise

12.000,00

2.

Minor Surgery Ringan (Extirpasi clavus/ Verruca)

30.000,00

3.

Hecting 1-5

35.000,00

4.

Hecting> 5 (Selanjutnya Tambahan 1 Hecting )

5.000,00

5.

Injeksi / Suntik

10.000,00

6.

Tindik Daun Telinga

20.000,00

7.

Pemasangan Infuse

20.000,00

8.

Incisi Abces

30.000,00

9.

EKG Monitor/Rekam EKG

50.000,00

10.

Nebulizer

20.000,00

11.

Ekstraksi Corpus Alienum

40.000,00

12.

Ganti Verban

5.000,00

13.

Pemakaian Oksigen (Liter/Jam )

5.000,00

14.

Pemasangan Folley Chateter

10.000,00

15.

Perawatan Luka Bakar 1-9%

20.000,00

16.

Perawatan Luka Bakar 10-20 %

40.000,00

17.

Perawatan Luka Bakar > 20%

60.000,00

18.

Cabut Kuku

75.000,00

19.

Pasang Tampon Hidung

50.000,00

20.

Pasang Tampon Telinga

20.000,00

21.

Buka Jahitan (S/D 10 Jahitan)

20.000,00

22.

Buka Jahitan > 10 Jahitan

30.000,00

23.

Irigasi Mata

40.000,00

24.

Pasang Duer Catheter

25.000,00

25.

Buka Catheter

15.000,00

26.

Pasang Spalk Infus Anak

5.000,00

27.

Pasang Spalk Jari

20.000,00

28.

Sirkumsisi Dengan Lokal Anastesi

100.000,00

29.

Eksisi Kista Kecil

30.000,00

30.

Eksisi Kista Sedang

35.000,00

32.

Insisi abses Kista Bartelini

40.000,00

Tindakan medis sesuai kondisi dan kebutuhan pasien, Berkas rekam medis terisi lengkap, Berkas Persetujuan/ Penolakan Tindakan Medis (Informed consent) bila ada tindakan medis, Resep obat, Surat Keterangan Sakit, Rujukan pasien, Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), Visum et Repertum

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsungkepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

      SMS/Telp : 081949423949

      Email       : pkmsprs3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan"