Pelayanan pendaftaran

  1. Kartu identitas/ KTP
  2. Kartu berobat jika pasien lama
  3. Kartu Asuransi berupa BPJS, Askes atau Jamkesda yang masih berlaku.
  4. Fotocopy KK

  1. Pasien mengambil nomor antrian.
  2. Pasien duduk menunggu panggilan nomor antrian.
  3. Petugas memanggil nomor antrian.
  4. Petugas melakukan sapa salam kepada pasien.
  5. Petugas menayakan apakah sudah pernah berobat sebelumnya.
  6. Petugas meminta persyaratan kepada pasien berupa kartu identitas, kartu asuransi dan kartu berobat.
  7. Petugas menanyakan kepada pasien tujuan berobat.
  8. Petugas melakukan input data pasien.
  9. Petugas mengentri simpus pasien.
  10. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu.
  11. Petugas mengantarkan Rekam Medis pada ruang berobat yang dituju.

10 Menit

Berdasarkan PERDA tahun 2014

Pelayanan Pendaftaran pasien rawat jalan, pelayanan pendaftaran pasien gawat darurat, pelayanan pendaftaran rawat jalan, pelayanan resume pasien untuk pengajuan kalim asuransi dan BPJS, pelayanan data kesehatan, pelayanan penelitian dan pengembangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"