Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. 1) Menunjukkan Kartu/Nomor JKN-KIS/BPJS Kesehatan/fotocopy
  2. 2) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK) /fotocopy)
  3. 3) Membawa Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama/Ulangan)

  1. 1) Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga pasien dan menunggu sampai dipanggil sesuai nomor
  2. 2) Pasien menyerahkan berkas dokumen persyaratan
  3. 3) Untuk pasien baru yang tidak memiiki kartu berobat makan akan dibuatkan kartu berobat terlebih dahulu dan nomor kartu berobat akan ditulis di buku register baru setelah itu dibuatkan rekam medisnya
  4. 4) Untuk pasien lama/ yang sudah memiliki kartu berobat maka akan langsung dicarikan rekam medisnya
  5. 5) Petugas mencatat di buku register
  6. 6) Pasien diberikan nomor antrian sesuai ruang pemeriksaan yang dituju dan menunggu didepan ruang pemeriksaan yang dituju
  7. 7) Petugas Rekam medis mengantarkan rekam medis ke ruang pemeriksaan yang dituju

Pasien Lama : < 10>

Pasien Baru : < 15>

Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/BPJS : Membayar Rp. 15.000,- untuk pelayanan Kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan pelayanan lain yang diberikan oleh petugas

Nomor Antrian, Kartu Berobat, dan Rekam Medis

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsungkepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

      SMS/Telp : 081949423949

      Email       : pkmsprs3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"