Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Moderen

  1. Hasil Analisa kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Rekomendasi Dari Instansi Yang Berwenang
  2. Foto Copy Izin Lokasi ( Luas Tempat Usaha 1(satu) Ha ke atas)
  3. Foto Copy SIUP dan TDP
  4. Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan atau Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (perorangan tidak dipersyaratkan)
  6. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
  7. Foto Pemilik / penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
  9. Fotocopy NPWP bagi perusahaan yang berbadan hukum dan Konfirmasi Wajib Pajak (KSWP)
  10. Foto Copy KTP pemilik usaha / penanggung jawab perusahaan
  11. Rekomendasi Bpjs Ketenagakerjaan
  12. Rekomendasi Bpjs Kesehatan

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Moderen

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Moderen"