Pelayanan Kesehatan Lansia

  1. Membawa Foto kopi Kartu keluarga ( KK )
  2. Membawa Foto kopi Kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Membawa Foto kopi Kartu BPJS bagi peserta BPJS

  1. Pendaftaran
  2. Penimbangan dan pencatatan berat badan
  3. Pengukuran dan pencatatan tinggi badan serta perhitungan Indeks Masa tubuh (IMT)
  4. Melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana (Gula darah HB)
  5. Melakukan pemeriksaan Tekanan Darah
  6. Memberikan pengobatan sesuai kebutahan klien
  7. Melakukan kegiatan konseling (Kesehatan, Gizi dan kesejahteraan)

1 (hari) sesuai jadwal kegiatan

Sesuai retribusi PERDA Nomor 4 Tahun 2011

Semua lansia terlayani

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia"