Pelayanan Rujukan dan Ambulance

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KCS )
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Kartu Keluarga ( KK )

  1. Pasien dinyatakan harus dirujuk oleh dokter
  2. Petugas menyiapkan pasien yang akan dirujuk termasuk inform consent dan surat rujukan
  3. Petugas menyiapkan alat kesehatan dan obat yang diperlukan selama perjalanan
  4. Petugas menghubungi sopir ambulance untuk menyiapkan ambulanc
  5. Petugas menghubungi tempat tujuan rujukan bahwa akan mengirimkan pasien
  6. Petugas memastikan pasien dalam kondisi stabil
  7. Petugas memindahkan pasien ke ambulance dengan memperhatikan safety pasien
  8. Petugas mendampingi pasien menuju tempat rujukan
  9. Selama perjalanan petugas selalu mengobservasi kondisi pasien
  10. Petugas menyerahkan pasien ke tempat rujukan
  11. Petugas pendamping rujukan melakukan serah terima kepada petugas tempat rujukan, meliputi identitas, riwayat penyakit dan terapi yang telah dilakukan
  12. Petugas mendokumentasikan kegiatan

Sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat)

Tarif sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan dan Ambulance"