Pelayanan Ambulan

  1. - Surat rujukan dari dokter
  2. - Surat tugas bagi spoir dan perawat pendamping

  1. Pasien mengajukan surat rujukan pada bagian rawat inap/IGD
  2. Surat tugas dan rujukan disampaikan kepada sopit dan perawat pendamping

Kecepatan kesiapan pemberian pelayanan ≤30 menit

1. Biaya ambulance untuk merujuk Pasien umum :

a. Rujukan ke rumah sakit lain luar kota/km: Rp. 10.000/km

b. Rujukan ke Rumah sakit lain dalam kota : Rp. 75.000

c. Pulang ke rumah luar kota/km : Rp 10.000/km

d. Pulang kerumah dalam kota : Rp. 75.000

2. Jaminan masyarakat miskin : ditanggung Pemerintah

1. Merujuk pasien 2. Mengantar pasien pulang 3. Kegiatan P3K

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS pada nomor  0813 – 6619 – 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan"