Kecepatan kesiapan pemberian pelayanan ≤30 menit
1. Biaya ambulance untuk merujuk Pasien umum :
a. Rujukan ke rumah sakit lain luar kota/km: Rp. 10.000/km
b. Rujukan ke Rumah sakit lain dalam kota : Rp. 75.000
c. Pulang ke rumah luar kota/km : Rp 10.000/km
d. Pulang kerumah dalam kota : Rp. 75.000
2. Jaminan masyarakat miskin : ditanggung Pemerintah
1. Merujuk pasien 2. Mengantar pasien pulang 3. Kegiatan P3K
1. Melalui kotak saran
2. Melalui SMS pada nomor 0813 – 6619 – 2219
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store