Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Pasien datang ke unit gawat darurat didampingi keluarga/sendiri

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping menuju unit gawat darurat
  2. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai indikasi medis
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pelanggan/pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang gawat darurat
  7. Pelanggan/pasien dapat dirujuk dan atau dirawat inap sesuai indikasi
  8. Proses pemeriksaan diruang gawat darurat dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

  • Waktu tunggu : 2-5 menit
  • Pengkajian awal : 5 menit
  • Pemeriksaan dan tindakan : Sesuai kebutuhan

 

  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah..

Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat, Asuhan keperawatan selama dirawat, tindakan medis sesuai indikasi

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2. Telepon (0280) 523 118

3.  Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4. FB : @ UPTD puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"