Surat Izin Usaha Perikanan

  1. Fc. KTP Penanggung Jawab
  2. NIB
  3. 3. Fc. Izin Lokasi
  4. Fc. Izin Lingkungan
  5. Fc. IMB
  6. 6. Sertifikat cara pelatihan pembuatan obat hewan
  7. Layout pabrik
  8. Rekomendasi dari Dinas Teknis

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (melalui petugas pendamping pendaftaran)
  2. Petugas Front Office memeriksa dokumen persyaratan perizinan. Jika lengkap memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Front Office mencetak tanda terima berkas (wajib diserahkan pada saat pengambilan izin)
  4. Tim Teknis Perizinan menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis
  5. Petugas Back mengentri/menginput data pemohon dan mencetak izin (manual)
  6. Analis Kebijakan (setingkat Kasi.) memverifikasi berkas dan izin yang masuk dan meneruskan ke Kabid.
  7. Kabid. memverifikaisi berkas dan izin dan seterusnya kepada Sekretaris jika disetujui
  8. Sekretaris memverifikasi berkas dan izin dan meneruskannya kepada Kepala Dinas jika disetujui
  9. Kepala Dinas menandatangani izin (manual)/menetapkan izin (tanda tangan elektronik)
  10. Back Office menomori izin yang sudah ditandatangani (manual) dan mencetak izin (elektronik)
  11. Pengambilan izin di Loket Penyerahan Izin oleh si Pemohon dengan menyerahkan Tanda Terima Berkas

5 Hari Kerja sejak berkas dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin

Telp./Fax.: 0635-5110188

SMS/WA : 0813 9647 0125

Email : dpmptsppaluta@gmail.com

Website:perizinan.padanglawasutarakab. go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store