Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).
Bagi Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020
Pendaftaran umum,lansia,kia/kb, gigi,Mtbs
Para pengadu layanan layanan dapat memberikan kritik saran melalui sarana pengaduan yang disediakan baik secara langsung maupun tidak langsung seperti:
a. Pengaduang Langsung :
1) Rawat jalan (Resepsionis)
2) Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)
3) Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)
b. Pengaduan tidak langsung
1) Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)
2) Telepon (0265 2731441)
3) SMS atau WA (0856 0303 5022)
4) Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)
5) Website(puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)
6) Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)
7) Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)
8) Twitter (@dyh2puskesmas)
9) SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store