Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. Petugas menanyakan usia dan ruang tujuan pasien
  2. Petugas memeprsilahkan pasien menyentuh layar nomor antrian sesuai kebutuhan pasien a. Pasien usia 13-59 Tahun, non lansia huruf A b. Pasien usia lebih dari 60 tahun, Lansia huruf B c. Pasien anak usia 5-12 tahun, KIA/ KB, Ibu Hamil Huruf C d. Pasien anak usia 0-5 tahun, Imunisasi Huruf D e. Pasien Gigi huruf G
  3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas menanyakan kepada pasien apakah pernah berobat atau belum a. Petugas meminta kartu berobat dan BPJS bagi pasien lama b. Petugas meminta kartu identitas bagi pasien baru
  5. Petugas mengambil RM sesuai alphabet bagi pasien lama, membuat RM baru dan kartu berobat
  6. Petugas mendaftarakan secara online
  7. Petugas mencetak resep dan RM dan kemudian memasukan ke cover RM
  8. Petugas menyerahkan kartu identitas pasien dan mengingatkan pasien agar membawa identitas tersebut saat berkunjung lagi ke Puskesmas
  9. Petugas menarik retribusi bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS
  10. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan di raung pelayanan tujuan
  11. Petugas mengantarkan RM ke ruang Pelayanan tujuan pasien

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

Bagi Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020


Pendaftaran umum,lansia,kia/kb, gigi,Mtbs

    Para pengadu layanan layanan dapat memberikan kritik saran melalui sarana pengaduan yang disediakan baik secara langsung maupun tidak langsung seperti:

a.           Pengaduang Langsung :

1)     Rawat jalan (Resepsionis)

2)     Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)

3)     Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)

b.           Pengaduan tidak langsung

1)     Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)

2)     Telepon (0265 2731441)

3)     SMS atau WA (0856 0303 5022)

4)     Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)

5)     Website(puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)

6)     Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)

7)     Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)

8)     Twitter (@dyh2puskesmas)

9)       SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NONA CANTIK DAYEUHLUHUR II