Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien rawat jalan a. Pasien Umum : - Bukti pembayaran biaya pelayanan dari loket pembayaran (untuk pasien rawat jalan) - surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter poliklinik
  2. b. Pasien JKN - surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter poliklinik - surat jaminan pelayanan dari BPJS Center
  3. c. Pasien jaminan masyarakat miskin - surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter poliklinik
  4. 2. Pasien rawat inap - surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter
  5. 3. Pasien dari praktek swasta - Surat pengantar/permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter pengirim - Bukti pembayaran biaya pelayanan dari loket pembayaran

  1. Pasien rawat jalan dari IGD/Poliklinik dilakukan pemeriksaan untuk diambil sample darah untuk di kirim ke Laboratorium
  2. Pasien Rawat Inap diambil sampel darah untuk dikirim ke laboratorium setelah pasien dinyatakan sembuh pasien diperbolehkan pulang
  3. Pasien dari praktek dokter melakukan transaksi di loket pembayaran dikirim ke laboratorium setelah hasil keluar pasien di kembalikan ke dokter praktek

140 Menit

1. Pasien umum

Rp 3.000 s.d Rp 275.000/pemeriksaan

 (tergantung jenis pemeriksaan)

2. Pasien JKN ditanggung oleh BPJS (sesuai standar BPJS)

3. Jaminan masyarakat miskin ditanggung Pemerintah

Hasil pemeriksaan Laboratorium: 1. Hematologi 2. Kimia darah 3. Urin 4. Serologi/imunologi

Melalui kotak saran dan SMS ke nomor 0813 – 6619 - 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"