Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum : tidak ada persyaratan dokumen
  2. 2. Pasien JKN - Kartu peserta JKN - Surat Rujukan dari Puskesmas/dokter keluarga - Surat Elegebilitas pelayanan dari Pendaftaran.
  3. 3. Pasien JAMSOSKES/ JAMPERSAL - Kartu Keluarga - KTP/ surat keterangan domisili dari kelurahan - Rujukan dari Puskesmas/dokter keluarga - Surat Keterangan tidak ditanggung asuransi kesehatan lainnya dari Kades/Lurah

  1. Pasien UMUM: 1.Pasien mendaftar diloket pendaftaran 2. pasien mendaftar untuk poliklinik yang d tuju 3. pasien mendapatkan tindakan di ruang poliklinik 4. pasien mendapatkan surat rawat inap/rujuk/ resep untuk pengambilan obat 5. pasien pulang
  2. Pasien JKN/JAMSOKES/JAMPERSAL : 1. Pasien dari puskesmas dirujuk ke RS melakukan pendaftaran 2. pasien mendaftar untuk poliklinik yang d tuju 3. pasien mendapatkan tindakan di ruang poliklinik 4. pasien mendapatkan surat rawat inap/rujuk/ resep untuk pengambilan obat 5. pasien pulang

Waktu tunggu  ≤ 60 menit

a. Pasien Umum

    1. Administrasi dan Jasa pelayanan

    2. Kartu Indeks Berobat  Rp 10.000,-

    3. Poliklinik Umum/Gigi Rp. 35.000,-

    4. Biaya Pelayanan poli spesialis   Rp 65.000,-

    5. Biaya tindakan sesuai dengan  jenis tindakan berdasarkan Perda

b. Pasien JKN ditanggung oleh BPJS

c. Pasien  Jaminan masyarakat miskin ditanggung oleh Pemerintah

Pelayanan Rawat Jalan

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS pada nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"