Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).
1. Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000
2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011
Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Ruang Gawat Darurat (RGD).
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store