1. Penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan ≤ 10 menit
2. Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap ≤ 15 menit
Pembuatan KIB :
1. Pasien umum : Rp. 10.000 (untuk pasien baru)
2. Pasien JKN ditanggung BPJS
3. Jaminan Masyarakat Miskin ditanggung oleh pemerintah
1. Penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan, 2. Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap, 3. Informasi data pelayanan rumah sakit
1. Melalui Kotak Saran
2. Melalui SMS di Nomor 0813 6619 2219
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store