Pelayanan Rekam Medis

  1. 1. Pasien rawat jalan : Kartu Indeks Berobat/KIB (bila pasien baru pertama berobat dapat membuat KIB di loket pendaftaran)
  2. 2. Pasien rawat inap : surat pengantar rawat inap dari dokter poliklinik / perintah rawat inap dari dokter IGD

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan 2. pasien mendaftar untuk poliklinik yang d tuju 3. pasien mendapatkan tindakan di ruang poliklinik 4. pasien pulang
  2. 1. Pasien dari IGD melakukan pendaftaran di loket pendaftaran/CM IGD 2. pasien mendapatkan tindakan di ruang poliklinik 3. pasien pulang/rawat inap

1. Penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan ≤ 10 menit

2. Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap ≤ 15 menit

Pembuatan KIB :

1. Pasien umum :  Rp. 10.000 (untuk pasien baru)

2. Pasien JKN ditanggung BPJS

3. Jaminan Masyarakat Miskin ditanggung oleh pemerintah

1. Penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan, 2. Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap, 3. Informasi data pelayanan rumah sakit

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui SMS di Nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"