Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7/031/16.23/SK/2024

  1. Resep

  1. Petugas farmasi mengambil resep di kotak obat
  2. Petugas farmasi memeriksa kesesuaian farmasetik
  3. Petugas farmasi melakukan pertimbangan klinis
  4. Petugas farmasi melakukan komunikasi dengan penulis resep apabila ditemukan keraguan dalam resep
  5. Petugas farmasi meracik / memberi label aturan pakai obat sesuai resep
  6. Petugas farmasi memanggil nama dan alamat pasien
  7. Petugas meminta pasien untuk menyebutkan kembali nama dan alamat pasien
  8. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai dengan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pasien
  9. Petugas farmasi menyimpan resep di kotak yang telah disediakan

Resep racikan kurang dari 60 menit dan resep non racikan kurang dari 30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Obat dan perbekalan kesehatan, 2. Komunikasi, Informasi dan Edukasi

• Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Secara Langsung
  2. Kotak Saran
  3. SMS /Whatsapp : 081393924166
  4. Telepon : 0282 494 027
  5. Facebook : Puskesmas Kroya I
  6. Instagram : @puskesmas_kroya1
  7. E-mail : puskesmaskroya1@gmail.com.
  8. Website : kroya1puskesmas.cilacapkab.go.id
  9. Sisukma : PKM.KroyaI
  10. SP4N -LAPOR : UPTD PUSKESMAS KROYA I
  • Tindak lanjut penanganan keluhan/pengaduan/apresiasi adalah :
  1. Lokmin
  2. RTM (Rapat Tinjauan Manajemen)
  3. Umpan balik keluhan secara terbuka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"