Pengajuan Cuti Tahunan

  1. Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan (sesuai dengan Format Dikbud Provinsi)
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir

  1. Pastikan semua berkas dilegalisir / disahkan oleh Kepala Sekolah
  2. Datang dengan membawa berkas
  3. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas
  4. Jika sudah berkas lengkap, petugas akan membuatkan surat cuti
  5. Tunggu surat cuti keluar dan ditandatangi Kepala Dinas, Petugas akan menginformasikan kepada Anda

Jika ada pejabat maka waktu nya sekitar 1 hari kerja

jika tidak ada pejabat sekitar 3 - 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENGAJUAN CUTI TAHUNAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti Tahunan"