Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Panggung sederhana yang luasnya sampai 50M² (lima puluh meter persegi)

  1. Mengisi blangko permohonan yang diketahui Kepala Desa setempat
  2. Gambar rencana bangunan rumah
  3. Foto copy sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan di lapangan / lokasi
  4. Penetapan biaya / retribusi
  5. Proses SK / Izin
  6. Pembayaran di kasir
  7. Penyerahan SK / Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Panggung sederhana yang luasnya sampai 50M² (lima puluh meter persegi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Panggung sederhana yang luasnya sampai 50M² (lima puluh meter persegi)"