Penerbitan Izin Tempat Usaha dan HO / Izin Gangguan.

  1. Foto Copy KTP
  2. Mengisi permohonan yang diketahui / disetujui oleh Kepala Desa
  3. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar
  4. Site plan / sketsa tempat usaha
  5. Bukti / keterangan kepemilikan tanah dari yang berwenang
  6. Izin Mendirikan Bangunan (yang diwajibkan)
  7. Jenis kegiatan / usaha tidak menimbulkan dampak / pencemaran lingkungan
  8. Luas tempat kegiatan / usaha kurang dari 50M² dan nilai investasi kurang dari Rp.50.000.000,-

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengecekan di lokasi/lapangan
  4. Penetapan biaya / retribusi
  5. Proses SK / izin
  6. Pembayaran di kasir
  7. Penyerahan SK / Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Tempat Usaha dan HO / Izin Gangguan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Tempat Usaha dan HO / Izin Gangguan."