Surat izin Pengobatan Tradisional

  1. Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
  2. Fotokopi STRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik
  5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak (2) lembar
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  7. Npwp Perusahaan Bagi berbadan Hukum dan NPWP Perorangan dan Konfirmasi Status Wajib Pajak)
  8. Rekomendasi Bpjs Ketenagakerjaan
  9. Rekomendasi Bpjs Kesehatan

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengobatan Tradisional

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Pengobatan Tradisional "