Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. fotokopy KTP pemohon;
  2. fotokopi NPWP/SIUP/TDP perusahaan atau pemohon;
  3. pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
  4. fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
  5. fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP
  6. daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  7. fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
  8. rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
  9. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk;

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Optikal

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optikal"