Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Memiliki NIK
  2. Data Perusahaan
  3. Pemegang saham
  4. Kepemilikan Modal
  5. Nilai investasi
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in pada sisten OSS dengan menggunakan user-ID
  3. Mengisi Data yang diperlukan
  4. Mengisi informasi bidang usaha (5 digit KBLI)
  5. Selain informasi KBLI)2 digit )yang telah tersedia dati AHU
  6. Memberikan tanda chechlist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran/keabsahan data yang dimasukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Menyampaikan Surat Pengaduan.

Menerima Surat Pengaduan.

Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.

Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.

Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.

 

Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.

 

Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.

 

Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.

Menerima surat jawaban/ rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Induk Berusaha (NIB)"