Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Kas

  1. Surat permohonan pembukaan kantor cabang KCP Kantor Kas
  2. Alamat kantor Cabang, kantor Cabang pembantu, Kantor Kas yang dibuka
  3. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  4. Nama dan riwayat hidup calon penanggung jawab
  5. Pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang koperasi, kantor cabang pembantu, kantor kas
  6. Daftar anggota minimal 20 orang (yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam dan FC KTP)
  7. Neraca dan PHU dalam 2 (dua) tahun terakhir
  8. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 (satu) tahun
  9. Sertifikat kesehatan koperasi pada tahun terakhir
  10. Laporan RAT terakhir
  11. Copy sertifikat kompetensi pelatihan simpan pinjam
  12. Menyediakan modal disetor sebagai modal kerja (pernyataan dan kwitansi dari kantor pusat ke kantor cabang,KCP, kantor kas)
  13. Pernyataan dari pengurus koperasi yang berisi bahwa dana yang dihimpun dari kantor Cabang, KCP, Kantor Kas
  14. Pernyataan dari pengurus koperasi tidak akan melayani Calon anggota dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan harus menjadi anggota

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office
  3. Proses SK atau izin • Dimasukkan agenda oleh petugas Back Office; • Pengetikan dan pemasukan data ke database/ komputer oleh petugas Back Office; • Cetak SK/Izin • Paraf oleh Kasi, Kabid Perizinan dan Sekretaris; • Tanda tangan Kepala Dinas • Penomoran oleh petugas Back Office • Penyerahan SK/ Izin ke bagian pengambilan
  4. Penyerahan SK kepada pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Kas

Menyampaikan Surat Pengaduan.

Menerima Surat Pengaduan.

Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.

Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.

Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.

 

Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.

 

Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.

 

Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.

Menerima surat jawaban/ rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Kas"