Tes kehamilan

  1. Membawa fotocopy KK / KTP
  2. Membawa kartu berobat puskesmas jika mempunyai
  3. Membawa kartu BPJS / KIS jika mempunyai

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  2. 2. Pasien diperiksa di BP umum
  3. 3. Dokter merujuk pasien untuk melakukan pemeriksaan laboratorium
  4. 4. Pesien ke laborat, petugas laborat menerima rujukan internal dari BP umum
  5. 5. Pasien menandatangani informed consent
  6. 6. Petugas laborat memberikan tempat tampung urin ke pasien
  7. 7. Pasien memberikan sampel urin ke petugas laborat
  8. 8. Petugas laborat memeriksa sampel urin tersebut
  9. 9. Petugas laborat mengeluarkan hasil dan menyerahkan hasil ke pasien
  10. 10. Pasien kembali ke BP umum, jika hasilnya positif (+) maka akan dirujuk ke poli KIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

1. Pasien melakukan pendaftaran di loket

2. Pasien diperiksa di BP umum

3. Dokter merujuk pasien untuk melakukan pemeriksaan laboratorium

4. Pesien ke laborat, petugas laborat menerima rujukan internal dari BP umum

5. Pasien menandatangani informed consent

6. Petugas laborat memberikan tempat tampung urin ke pasien

7. Pasien memberikan sampel urin ke petugas laborat

8. Petugas laborat memeriksa sampel urin tersebut

9. Petugas laborat mengeluarkan hasil dan menyerahkan hasil ke pasien

10. Pasien kembali ke BP umum, jika hasilnya positif (+) maka akan dirujuk ke poli KIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Memiliki kartu BPJS atau tidak dikenakan biaya 10000

Tes Kehamilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tes kehamilan"