Pembuatan AK 1 (Kartu Pencari Kerja)

  1. 1 lbr fc KTP beserta surat keterangan domisili dari desa/kelurahan untuk KTP luar daerah
  2. 1 lbr fc ijazah terakhir
  3. pasphoto berwarna ukuran 3X4cm sebanyak 2 lbr

  1. Permohonan mengisi formulir AK1 (formulir pendaftaran kartu AK1) dan menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Petugas pengantar kerja meneliti berkas pemohon dan kelengkapannya, jika sudah lengkap petugas memproses kartu AK1, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menandatangani kartu AK1 dan menyerahkan kembali kepada petugas pengantar kerja
  4. Petugas pengantar kerja menandatangani kartu AK1
  5. Petugas pengantar kerja membubuhkan stempel pada AK1 dan mengarsipkan berkas pemohon
  6. Petugas pengantar kerja menyerahkan kartu AK1 kepada pemohon
  7. Pemohon menerima kartu AK1

23 Menit

Tidak dipungut biaya

kartu AK 1 ( kartu kuning )

Kotak Kritik dan Saran di ruang Seksi Binapenta Dinas KUKMPTK Kab. Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AK 1 (Kartu Pencari Kerja)"