Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengantar dari desa
  2. pas foto 4x3 1 lbr atau KTP lama
  3. Fc KK
  4. Pemohon wajib datang

  1. Menerima permohonan Kartu Tanda Penduduk
  2. mencatat surat dalam buku agenda, menaikan kepada kasi dan mencantumkan nomor urut dan tgl agenda dalam buku agenda
  3. persetujuan kasi yanum/koordinator paten, menyampaikan surat ke petugas operator komputer, verifikasi dengan instansi terkait, foto dan perekaman data KTP
  4. memberi surat keterangan rekaman KTP kepada pemohon untuk pencetakan KTP di kantor Dispendukcapil

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

kotak saran

wa /sms 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk"