Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Pengantar dari desa
  2. mengisi formulir permohonan model FS-01 dan FS-02
  3. asli KK lama bagi yag sudah memiliki

  1. menerima permohonan Kartu keluarga
  2. mencatat surat dalam buku agenda, menaikan kepada kasi dan mencantumkan nomor urut dan tgl agenda dalam buku agenda
  3. persetujuan kasi yanum/koordinator paten, menyampaikan surat ke petugas operator komputer, verifikasi dengan instansi terkait dan mencetak KK
  4. membubuhi stempel
  5. Menyerahkan KK kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak saran

sms/wa 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga "