Pelayanan Persalinan

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan persalinan sesuai diagnosa dokter

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pelanggan/pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang bersalin
  7. Pelanggan/pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indikasi
  8. Proses pemeriksaan di ruang bersalin dilakukan sesuai SOP yang berlaku

sesuai kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang rawat inap, Asuhan keperawatan selama pasien dirawat, Asuhan gizi selama pasien dirawat , Asuhan obat selama pasien dirawat

  • Kotak Saran
  • SMS center / Whatsapp ( 08112612340 /Telephone (0282 ) 5295090
  • Facebook, Instagram, Blog Web ( UPTD Puskesmas Nusawungu I )
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau KTU Puskesmas Nusawungu I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store