Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/SIM/KARTU KELUARGA)
  2. Kartu Berobat harus dibawa untuk kunjungan berikutnya
  3. Pengguna layanan BPJS harus membawa Kartu Kepesertaan BPJS
  4. Pengguna layanan JAMKESDA harus membawa Kartu JAMKESDA

  1. Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping melakukan pendaftaran administrasi di bagian ruang pendaftaran untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya
  2. Pelanggan /Pasien wajib mendaftar secara administratif ke ruang pendaftaran dan selanjutnya diarahkan ke poli-poli atau kebagian ruang pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan
  3. Proses di ruang Pendaftaran mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan

  1. 10 menit untuk pengunjung baru
  2. 5 menit untuk pengunjung lama
  3. Pemeriksaan : 5 Menit

  1. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 138/ MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES ( Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas.
  2. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  3. Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan dan Retribusi 

1. Rekam Medik, Karcis retribusi. 2. Kartu Berobat

  1. Kotak Saran
  2. E-mail  = cimanggu1_clp@yahoo.com
  3. Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu 1 atau Ka TU UPTD Puskesmas Cimanggu
  4. Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"