Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep dari dokter

  1. Pasien menyerahkan resep dari ruang pelayanan ke petugas farmasi;
  2. Petugas farmasi menerima resep dari Pasien;
  3. Petugas membaca kajian resep apabila tidak lengkap maka konfirmasi ke dokter penulis resep atau yang diberi delegasi wewenang oleh dokter
  4. Jika lengkap maka petugas farmasi menyiapkan obat
  5. Petugas farmasi menuliskan label/etiket obat
  6. Petugas farmasi mengecek kembali kebenaran obat
  7. Petugas farmasi memanggil nama pasien,tanggal lahir beserta alamat rumah
  8. Petugas farmasi menyerahkan obat dan memberikan informasi terkait obat yang diterima pasien
  9. Petugas farmasi menyimpan resep obat
  10. Pasien pulang

Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

.1.Pasien umum tarif pendaftaran Rp.15.000

2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun   2024

Obat sesuai dengan resep dokter

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya
  2. Telepon : (0282) 520924
  3. Whatsapp ke nomor 081225626980
  4. Kotak Saran;
  5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
  6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1

Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store