Pelayana TB Paru

  1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan)
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. Kartu Keluarga ( KK );
  5. Surat pengantar/rujukan internal

  1. Pasien datang
  2. Petugas khusus poli TB mendaftarkan pasien di loket pendaftaran
  3. Pasien dipanggil sesuai nama dan alamat pasien yang akan diperiksa sesuai urut antrian
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan dan konseling
  5. Petugas merujuk pasien ke laboratorium apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan rujukan eksternal apabila diperlukan
  7. Petugas mengantarkan resep ke bagian farmasi
  8. Petugas farmasi mengantarkan obat ke ruang pemeriksaan khusus TB
  9. Pasien pulang

20 Menit

1. Pasien umum tarif gratis

2.  Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun   2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pengobatan TB Paru.

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1.  Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya
  2. Telepon : (0282) 520924
  3. Whatsapp ke nomor 081225626980
  4. Kotak Saran;
  5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
  6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
  7. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store