Pelayanan KIA dan KB

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan );
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. 4. Kartu Keluarga ( KK );
  5. 5. Rekam Medis pasien yang sudah diisi idetitasnya;

  1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien yang akan diperiksa sesuai urut antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas membuat rujukan internal ke laboratorium (apabila diperlukan pasien)
  4. Pasien menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran (bila pasien umum)
  5. Petugas menegakan diagnosa
  6. Petugas melakukan konsultasi dokter (apabila diperlukan pasien)
  7. Petugas melakukan tindakan medis (apabila diperlukan pasien)
  8. Petugas membuat rujukan internal/eksternal (apabila diperlukan pasien)
  9. Petugas menuliskan resep
  10. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  11. Pasien pulang

Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

1.  Pasien umum tarif pendaftaran Rp.15.000

2.  Pasien yang mempunyai kartu jaminan BPJS kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun    2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KIA dan KB

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya
  2. Telepon : (0282) 520924
  3. Whatsapp ke nomor 081225626980
  4. Kotak Saran;
  5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
  6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
  7. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store