Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).
1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp.15.000
2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan BPJS kesehatan gratis
3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KIA dan KB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store