Pelayanan MTBM dan MTBS

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan)
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. 4. Kartu Keluarga ( KK )
  5. 5. Buku KIA
  6. 6. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya

  1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien yang akan diperiksa sesuai urut antrian;
  2. Petugas menganamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas memberikan rujukan laboratorium jika diperlukan;
  4. Petugas melakukan pembayaran jika pasien umum
  5. Petugas melakukan pemeriksaan di laboratorium jika diperlukan
  6. Petugas menegakan diagnosa
  7. Petugas memberikan rujuan untuk konsultasi dengan dokter jika diperlukan
  8. Petugas melakukan tindakan bila diperlukan
  9. Petugas memberikan rujukan eksternal/internal jika diperlukan
  10. Petugas menuliskannya di lembar Rekam medis, form MTBS dan kertas resep
  11. Petugas memberikan resep kepada Pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat
  12. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  13. Pasien pulang

Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

1.  Pasien umum tarif pendaftaran Rp.15.000

2.  Pasien yang mempunyai kartu jaminan BPJS kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor1 tahun   2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar MTBM/MTBS

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Secara langsung datang ke kantor di Jl Jend Ahmad Yani no 16 Sidakaya
    2. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
    3. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
    4. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
    5. Kotak Saran;
    6. Whatsapp ke nomor 081225626980
    7. Telepon : (0282) 520924
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store