Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan );
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. 4. Kartu Keluarga ( KK );
  5. 5. Rekam Medis pasien yang sudah diisi idetitasnya;

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tungu pendaftaran
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai dengan panggilan nomor antrian pendaftaran
  4. Pasien melakukan pembayaran jika pasien umum/tidak menggunakan asuransi BPJS Kesehatan
  5. Pasien dilakukan anamnesa pemeriksaan secara umum
  6. Apabila butuh pemeriksaan penunjang maka dilakukan pemeriksaan penunjang
  7. Dilakukan penentuan diagnosa dan terapi
  8. Jika memerlukan obat maka pasien menuju ke ruang farmasi untuk diberi obat
  9. Pasien pulang

Sesuai dengan kebutuhan pasien (lengkap, tepat, akurat)

  1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp.15.000
  2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan BPJS kesehatan Gratis
  3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1   tahun 2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Yakni Pelayanan Pemeriksaan Umum

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Secara langsung datang ke kantor di Jl Jend Ahmad Yani no 16 Sidakaya
    2. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
    3. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
    4. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
    5. Kotak Saran;
    6. Whatsapp ke nomor 081229036708
    7. Telepon : (0282) 520924
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store