Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode )
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan ); ;
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Kartu Keluarga ( KK );
  5. Rekam Medis pasien yang sudah diisi idetitasnya

  1. 1. Petugas meminta pasien yang datang untuk mengambil nomor urut pendaftaran sesuai dengan ruang pemeriksaan yang ingin dituju yaitu loket A,B,C,D,E a. Nomor Antrian A untuk Pemeriksaan MTBS b. Nomor Antrian B untuk Pemeriksaan KIA/KB c. Nomor Antrian C untuk Pemeriksaan Umum d. Nomor Antrian D untuk Pemeriksaan Gigi dan Mulut e.Nomor Antrian E untuk Pemeriksaan Lansia/Disabilitas
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian secara bergantian
  3. Petugas menanyakan kartu tanda pengenal identitas pasien yaitu berupa kartu BPJS, KK/KTP pasien
  4. Petugas menginput ke aplikasi simpus dan p-care
  5. Petugas mengarahkan pasien untuk mengisi form general consent disertai dengan tanda tangan pasien untuk pasien baru
  6. Petugas mengarahkan pasien membayar biaya pendaftaran di kasir
  7. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu sesuai ruang pemeriksaan tujuan ( R. pemeriksaan umum, R. Gigi dan mulut , R. KIA/MTBS/Imunisasi, RTGD)
  8. Petugas pada ruang pelayanan yang dituju melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar
  9. Petugas ruang pelayanan membuat rujukan internal ke unit terkait jika memerlukan pemeriksaan penunjang atau perawatan kolaboratif dengan tenaga medis terkait sesuai dengan kebutuhan pasien
  10. Petugas membuat rujukan eksternal kepada pasien yang memerlukan penanganan spesialistik di FKTL
  11. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat resep untuk pasien rawat jalan
  12. Petugas mengarahkan pasien untuk menyerahkan resep obat ke bagian farmasi
  13. Petugas farmasi menerima resep dan menyiapkan obat
  14. Petugas farmasi memberikan obat pada pasien dan menjelaskan prosedur mengkonsumsinya

Waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran 10  menit. Diukur mulai dari pasien dipanggil sesuai nomor antrian sampai dengan pasien selesai didaftarkan.

  1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp.15.000
  2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan Gratis
  3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1.  Secara Langsun datang ke Kantor di Jl Jend Ahmad Yani No 16 Sidakaya
  2. Whatsapp ke nomor 081225626980
  3. Kotak Saran;
  4. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
  5. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
  6. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store