Standar Pelayanan Farmasi

  1. Registrasi Pasien
  2. Surat Eligibilitas Pasien (SEP)/Kartu BPJS
  3. Resep/CPO

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN)
  4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientri
  5. Pengecekan obat
  6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean

Obat Racik maxsimal 45 menit

Tunggal atau Non Racik maksimal 30 menit

Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Tergantung jenis/paket pemeriksaan sesuai tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006

Resep Rawat Jalan dan Rawat inap

Email         : rsud.sidikalang@gmail.com

WA             :  085372992676

Telp            : (0627021008-21096

Facebook    :  RSUD Sidikalang

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"