Pemberian Rekomendasi Penyaluran Pupuk

  1. I.Distributor Pupuk 1.Surat permohonan 2.Fotocopy KTP 3.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan 4.Fotocopy SITU/HO,SIUP,TDP dan TDG 5.Fotocopy SPBJ(Surat Perjanjian Jual Beli 6.Fotocopy SK Dinas Pertanian tentang Realokasi (pertama) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab.Soppeng 7.Fotocopy NPWP 8.Surat Keterangan Terdaftar(SKT) 9.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak II.Pengecer Pupuk 1.Surat Permohonan 2.Fotocopy KTP 3.Fotocopy SITU/HO,SIUP,TDP,dan TDG 4.Fotocopy NPWP 5.Surat Keterangan Terdaftar(SKT)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapannya
  2. Petugas loket menerima berkas dan melakukan verifikasi
  3. Apabila berkas sudah lengkap,petugas mengeluarkan/memprintout draft Surat Keterangan Usaha dan menyampaikan kepada Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.
  4. Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri memverifikasi kelengkapan berkas dan draft SKU.
  5. SKU diparaf oleh Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri oleh Kepala Dinas.

1(satu) hari kerja setelah berkas lengkap 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pupuk

  • Kotak saran
  • e-mail :p2pinter.dppkukm@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Penyaluran Pupuk"