Pemberian Surat Keterangan Usaha Pedagang Pasar

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy TP
  3. Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi Daerah(SKRD)
  4. Surat Keterangan dari Pengelola Pasar (tempat pemohon pedagang)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapannya
  2. Petugas loket menerima berkas dan melakukan verifikasi
  3. Apabila berkas sudah lengkap,petugas mengeluarkan/memprintout draft Surat Keterangan Usaha dan menyampaikan kepada Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.
  4. Kasi Sarana dan Distribusi Perdagangan,memverifikasi kelengkapan berkas dan draft SKU.
  5. SKU diparaf oleh Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan ditandatangani oleh Kepala Dinas

1(satu) hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha(SKU) Pedagang Pasar

  • Kotak saran
  • e-mail:p2pinter.dppukm@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Usaha Pedagang Pasar "