Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam

  1. Surat permohonan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam
  2. Telah melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 kali
  3. Koperasi mempunyai usaha simpan pinjam
  4. Memisahkan antara neraca toko dan neraca simpan pinjam
  5. Laporan Keuangan (Neraca dan Perhitunagn Hasil Usaha 2 tahun terakhir)

  1. Menyerahkan berkas permohonan penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam
  2. Menerima tanda terima bukti penyerahan berkas permohonan
  3. Menerima pemberitahuanvalidasi kertas permohonan lengkap dan benar
  4. Menerima Sertifikat hasil penilaian kesehatan simpan pinjam

5(lima) kerja setelah berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

  • Kotak saran
  • Whats app:0822 9320 9449
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam"