Penertiban Rekomendasi Pembentukan Koperasi

  1. Rapat/penyuluhan dihadiri minimal 20(dua puluh) orang calon anggota koperasi (koperasi primer) dan 3(tiga) badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
  2. Dihadiri oleh Notaris untuk akta pendirian.
  3. Rapat pendirian koperasi membahas pokok-pokok rancangan anggaran a.Nama Koperasi b.Nama pendiri koperasi c.alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi d.jenis koperasi e.jangka waktu berdiri f.maksud dan tujuan g.keanggotaan koperasi h.perangkat organisasi koperasi i.modal koperasi j.besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib k.bidang dan kegiatan usaha koperasi l.pengelolaan m.pembagian sisa hasil usaha n.perubahan anggaran dasar o.ketenteuan mengenai pembubaran dan penyelesaian,serta hapusnya status badan hukum. p.sanksi,dan q.peraturan khusus
  4. Notulen rapat/berita acara
  5. Akta Pendirian Koperasi dan Notaris

  1. Pemohon bersurat ke Dinas PPK&UKM untuk diberikan penyuluhan pada acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
  2. Tim penyuluh menindaklanjuti surat pemohon dengan hadir dan melakukan penyuluhan tentang perkoperasian.
  3. Melaksanakan rapat pendirian koperasi dengan menyusun pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar.
  4. Notulis membuat notulen rapat/berita acara rapat untuk dituangkan dalam anggaran dasar.
  5. Notaris mencatat rancangan anggaran dasar untuk dirumuskan daalam akta pendirian.
  6. Penanggung jawab koperasi yang terbentuk menyampaikan Berita Acara,Anggaran dasar dan Akta Pendirian dari Notaris ke Dinas PPK&UKM untuk verifikasi permohonan pengesahan.
  7. Tim teknis memverifikasi kelengkapan berkas.
  8. Setelah permohonan pengesahan lengkap,dilakukan penerbitan rekomendasi untuk disampaikan ke Notaris agar mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri melalui SISMINBHKOP.

2(Dua) hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  • Kotak Saran 
  • Whats app:0822 9320 9449
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Rekomendasi Pembentukan Koperasi"