Pengusulan Penertiban Sertifikat Nik Koperasi

  1. Koperasi telah melaksanakan RAT 3 tahun berturut turut
  2. Koperasi memiliki NPWP

  1. Pemohon mengambil blangko NIK di Dinas PPK&UKM Kab.Soppeng
  2. Pemohon mengisi blangko dan menyetor kembali ke Dinas PPK&UKM
  3. Enumerator Data mengimput data koperasi yang yang akan diusulkan sertifikat NIKnya melalui aplikasi ODS System (ODS System pada Kementerian Koperasi dan UKM)
  4. Sistem verifikasi terintegrasi data usulan cetak sertifikat NIK pada Aplikasi ODS Koperasi.Jika memenuhi persyaratan cetak,maka sertifikat NIK dapat dicetak.Jika belum memenuhi kriteria untuk dicetak,maka akan diinformasikan kekurangan data tersebut untuk diperbaiki kembali.
  5. Setelah proses cetak selesai,sertifikat diserahkan ke Gerakan Koperasi dan sekaligus dilakukan arsip Salinan Sertifikat NIK.

3 (hari) kerja (terhitung setelah berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NIK

  • Kotak saran 
  • Whats app:0822 9320 9449
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Penertiban Sertifikat Nik Koperasi"