Penertiban Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang

  1. Alamat kantor cabang dan kantor cabang membantu yang akan dibuka
  2. Fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga primer provinsi
  3. Fotocopy Rekening Bank di Wilayah pembukaan kantor cabang dengan
  4. Fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat minimal"cukup sehat"(dua tahun berturut-turut)
  5. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya.
  6. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan 1 (1) tahun terakhir.
  7. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit satu tahun
  8. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama karyawan kantor cabang.
  9. Calon kepala cabang wajib memiliki standar kompetensi (SK penunjukan sebagai kepala cabang)

  1. Menyampaikan permohonan ke Dinas PPK & UKM Kab Soppeng
  2. Melengkapi persyaratan pembukaan kantor cabang
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  4. Petugas melakukan survey ke tempat pembukaan kantor cabang
  5. Setelah di survey dan persyaratan lengkap petugas menerbitkan rekomendasi pembukaan cabang
  6. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  7. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon/penanggung jawab kantor cabang.

3(tiga) hari kerja (terhitung setelah berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  • Kotak saran
  • Whatsapp :0822 9320 9449
  • e-mail :p2pinter.dppkukm@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang"