Penerbitan Akta Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) yang meninggal
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) Pelapor / Ahli Waris
  4. Fotocopy Akta Kelahiran yang sudah meninggal
  5. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Baptis bagi yang belum pernah menikah dan atau Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  6. Surat Keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Desa/Kelurahan

  1. Front Office mengarahkan Pengguna Layanan untuk mengambil Nomor Antri, diteruskan kepada Pengelola Akta Kematian
  2. Pengelola Akta Kematian menerima, melakukan verifikasi dan validasi berkas, jika belum lengkap dikembalikan kepada Pengguna Layanan, jika sudah lengkap maka diproses dengan mengentri data dan mencetak draf Akta Kematian diteruskan kepada Kasie Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian untuk diverifikasi
  3. Kasie Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian memeriksa hasil input dan cetak akta, memberikan paraf koordinasi diteruskan kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  4. Kepala Bidang Pencatatan Sipil mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan dan melakukan pengajuan pencetakan Akta Kematian diteruskan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas memberi persetujuan penandatangan Akta Kematian secara Elektronik, dilanjutkan pencetakan Akta Kematian oleh Pengelola Akta Kematian, KTP, KK, Santunan Uang Duka dan serahkan langsung kepada keluarga yang berduka sebelum pemakaman atau sesudah pemakaman

20 (Dua Puluh) Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner kepuasaan pelayanan masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com

5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"