Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/SK/A/I/002/V/2024

  1. KTP atau Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS

  1. Klien memasuki ruangan Gawat Darurat
  2. Petugas melakukan triase atau mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan
  3. Petugas mempersilahkan keluarga klien untuk melakukan pendaftaran
  4. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri
  5. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan pasien
  6. Petugas mempersiapkan alat – alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien
  7. Petugas melakukan inform concent sebelum memberikan tindakan
  8. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS
  9. Petugas mengecek airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas
  10. Petugas memastikan bahwa pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan bantuan pernafasan
  11. Petugas memperbaiki peredaran darah. Jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan
  12. Petugas memasang IV line jika terdapat tanda – tanda kekurangan cairan pada pasien
  13. Petugas memberikan obat sesuai kebutuhan pasien
  14. Petugas melakukan Resusitasi Jantung Paru jika terjadi henti jantung
  15. Petugas memastikan pasien bahwa pasien dalam kondisi stabil
  16. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan
  17. Petugas mencatat kegiatan di dalam rekam medis pasien

30-60 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD).

1. WA Puskesmas (082326977984)
2. Fb Puskesmas (Puskesmas Wanareja Satoe)
3. IG Puskesmas ( @Puskesmaswanareja1 )
4. Kotak Saran yg berada di depan ruang pemeriksaan Umum
Atau bisa
5. Langsung disampaikan kepada petugas pengaduan di ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"