No. SK: 440/SK/A/I/002/V/2024
30-60 Menit
Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store