Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy KTP-el orang tua
  3. Fotocopy Akta Perkawinan / Buku Nikah
  4. Surat Keterangan Lahir dari Lurah/Desa/Rumah Sakit/Bidan (asli)
  5. Mengisi form Surat Kelahiran dan Form SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kelahiran
  6. Fotocopy KTP-el 2 (Dua) Orang Saksi

  1. Front office mengarahkan pengguna layanan untuk mengambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Pengadministrasi Akta Kelahiran, menerima, melakukan verifikasi dan validasi berkas akta Kelahiran, jika belum lengkap maka berkas akan dikembalikan pada pengguna layanan ( masyarakat ). jika sudah lengkap di teruskan kepada Kasie akta kelahiran.
  3. KASIE akta kelahiran, mengoreksi berkas dan mmberikan paraf koordinasi, diteruskan kepada KABID pelayanan Pencatatan Sipil
  4. KABID Pencatatan Sipil, mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan diteruskan kepada Kepala Dinas,
  5. Kepala Dinas memberi persetujuan penandatanganan akta kelahiran secara elektronik dilanjutkan pencetakan akta kelahiran oleh pengelola akta kelahiran diteruskan kepada pengadministrasi akta kelahiran untuk diserahkan kepada pengguna layanan (masyarakat)

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner kepuasaan pelayanan masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com

5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"