Pelayanan Datang dari luar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Surat Keterangan Pindah WNI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah asal;
  2. Biodata/Kartu Keluarga dari Daerah asal;
  3. KTP-el Asli dari daerah asal;
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Fotocopy Surat Nikah;
  6. Fotocopy Ijazah terakhir;
  7. Fotocopy KK yang ditumpangi;
  8. Pas Foto 3x4 cm dua lembar;
  9. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  10. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap;
  2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Surat Keterangan Datang WNI;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Datang WNI dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Datang dari luar Kabupaten/Kota/Provinsi"