Penerbitan Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Surat Pengantar Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali, jika telah lengkap langsung diserahkan ke operator untuk di cetak Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"