Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, KCS);
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya;
  5. kertas resep

  1. Klien memasuki ruangan Gawat Darurat;
  2. Petugas melakukan triase atau mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan;
  3. Petugas mempersilahkan keluarga klien untuk melakukan pendaftaran;
  4. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD);
  5. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan pasien;
  6. Petugas mempersiapkan alat – alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien;
  7. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS;
  8. Petugas mengecek airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas;
  9. Petugas memastikan bahwa pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan bantuan pernafasan;
  10. Petugas memperbaiki peredaran darah. Jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan;
  11. Petugas memasang IV line jika terdapat tanda – tanda kekurangan cairan pada pasien,
  12. Petugas memberikan obat sesuai kebutuhan pasien;
  13. Petugas melakukan Resusitasi Jantung Paru jika terjadi henti jantung;
  14. Petugas memastikan pasien bahwa pasien dalam kondisi stabil;
  15. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan;
  16. Petugas mencatat kegiatan di dalam rekam medis pasien;

Sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat).

  1. Klien umum tarif pendaftran Rp.15.000
  2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
  3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 105 tahun 2022.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Ruang Gawat Darurat (RGD).

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Secara Langsung;
  2. SMS/WA, Kotak Saran;
  3. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang bertanggung jawab penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  1. Admen ke Ketua Pokja Admen;
  2. UKM ke Ketua Pokja UKM;
  3. UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kotak Saran;
  2. Pesawat telepon

Komputer;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"