No. SK: 440.1/036/ukp/sk/05.2.12/2024
< 60>
Mengacu pada :
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien Periksa Umum : Rp.10.000,-
Pasien JKN/KIS/Saraswati : Gratis1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang Penyakit 2.Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3.Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 4. Mendapatkan Surat sakit apabila diperlukan 5.Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan Sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Ngrampal antara lain :
1. Kotak Saran
2. Kuesioner Kepuasan Pelanggan
3. SMS/WA melalui nomor telepon : 082138952851
4. Call center : (0271) 890848
5. Instagram : @puskesmasngrampal
E-mail : ngrampalpuskesmas@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store