Pengobatan Umum (PU)

No. SK: 440.1/036/ukp/sk/05.2.12/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan prosedur
  7. Jika di perlukan pasien di rujuk ke laboratorium selanjutnya kembali ke dokter
  8. Pengambilan resep ke Apotek
  9. Dirujukke PPK Tk II / RS bila diperlukan

< 60>

Mengacu pada :

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien Periksa Umum          : Rp.10.000,-

Pasien JKN/KIS/Saraswati  : Gratis

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang Penyakit 2.Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3.Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 4. Mendapatkan Surat sakit apabila diperlukan 5.Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan Sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Ngrampal antara lain :

1.    Kotak Saran

2.    Kuesioner Kepuasan Pelanggan

3.    SMS/WA melalui nomor telepon : 082138952851

4.    Call center : (0271) 890848

5.    Instagram : @puskesmasngrampal

E-mail : ngrampalpuskesmas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online melalui Aplikasi Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Umum (PU)"