Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Permohonan Surat Keterangan dari RT
  2. Permohonan Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Surat Keterangan dari petugas yang terkait

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, serta mencetak Surat Keterangan
  2. Memberikan rekomendasi pengesahan Surat Keterangan
  3. Memberikan tanda tangan pengesahan pada Surat Keterangan
  4. Memberikan perintah input data kependudukan
  5. Melakukan input data kependudukan, serta menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"